Logo

e-KP4

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal

Total Pegawai

5,672

Pegawai PNS

4,046

Pegawai PPPK

1,594

Pegawai Pensiun

30

Meninggal

2

Sekolah

1,735

PTK

5,672

Anak

8,984

Tentang KP4

KP4 adalah singkatan dari Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, sebuah formulir yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajukan tunjangan keluarga bagi istri/suami dan anak-anaknya. Formulir ini berisi data pribadi pegawai beserta data keluarga yang menjadi tanggungan, dan menjadi dasar untuk pengajuan tunjangan yang akan menambah penghasilan pegawai.


Tujuan dan Fungsi KP4:
  • Pengajuan Tunjangan Keluarga: KP4 adalah dokumen penting untuk mengajukan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
  • Pencatatan Data Keluarga: Formulir ini mencatat data resmi keluarga pegawai, termasuk nama, tanggal lahir, status perkawinan, dan data terkait pekerjaan anggota keluarga.
  • Administrasi Kepegawaian: KP4 juga merupakan bagian dari administrasi kepegawaian untuk memastikan data keluarga pegawai sesuai dengan peraturan.
Syarat dan Ketentuan:
  • Wajib Diisi: Semua PNS dan PPPK, baik yang sudah berkeluarga maupun masih lajang, diwajibkan mengisi dan menyerahkan formulir KP4.
  • Dokumen Pendukung: Pengisian KP4 memerlukan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
  • Tunjangan Anak: Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika anak masih bersekolah/kuliah dengan melampirkan surat keterangan.
  • Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok kepada PNS yang telah menikah.
Proses dan Kewajiban:
  • Pengisian dan Penyerahan: Formulir KP4 harus diisi dengan cermat dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, kemudian diserahkan ke instansi terkait.
  • Perubahan Data: Perubahan jumlah anggota keluarga yang akan mempengaruhi anggaran harus dilaporkan untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan.
  • Konsekuensi Tidak Melapor: Tidak menyerahkan KP4 dapat mengakibatkan tidak dibayarkannya tunjangan keluarga pada periode selanjutnya.

Silakan login Aplikasi e-KP4

Login Sekolah